Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ngaku Sakit, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Penuhi Panggilan KPK
Selasa, 7 Maret 2023 14:43 WIB
Sebelumnya
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara. Belakangan, terungkap putusan itu dikondisikan suap.
Baca juga : Ditemani Istri, Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK
Dalam hal ini KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.
Baca juga : Syarief Hasan: Putusan Penundaan Pemilu Kangkangi Konstitusi
Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya