Dark/Light Mode

Ngaku Sakit, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 7 Maret 2023 14:43 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris MA Hasbi Hasan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara. Belakangan, terungkap putusan itu dikondisikan suap.

Baca juga : Ditemani Istri, Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK

Dalam hal ini KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.

Baca juga : Syarief Hasan: Putusan Penundaan Pemilu Kangkangi Konstitusi

Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.