Dark/Light Mode

Ngaku Sakit, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 7 Maret 2023 14:43 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris MA Hasbi Hasan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hasbi rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Namun, dia tidak memenuhi panggilan karena mengaku tengah sakit.

"Hasbi Hasan (Sekretaris MA RI), saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi sakit dan dilakukan penjadwalan ulang," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (7/3).

Baca juga : Ditemani Istri, Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, Hasbi Hasan sudah dua kali digarap penyidik KPK dalam perkara ini.

Pertama, pada Jumat (28/10/2022), sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara yang kedua, pada Senin (12/12/2022), sebagai saksi bagi tersangka Gazalba Saleh.

Selain itu, hari ini penyidik komisi antirasuah hari ini juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules. Namun, dia meminta untuk dijadwalkan ulang besok, Rabu (8/3).

Baca juga : Syarief Hasan: Putusan Penundaan Pemilu Kangkangi Konstitusi

Nama Hasbi Hasan muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di MA. KPK pun menyatakan telah mengantongi indikasi keterlibatan Hasbi.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Melalui Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.

Baca juga : Status Darurat Dicabut, Pertamina Berikan Penanganan Terbaik Untuk Korban

"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi," ujar Yosep dalam persidangan, Rabu (22/2).

Yosep juga menyebut, Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi. Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.