Dark/Light Mode

Vonis Mati Sambo, Budayawan: Tepat dan Penuhi Rasa Keadilan

Rabu, 15 Februari 2023 08:46 WIB
Ilustrasi palu sidang
Ilustrasi palu sidang

RM.id  Rakyat Merdeka - Budayawan, Kidung Tirto Suryo Kusumo mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kidung menilai, vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini sudah tepat karena mampu memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat.

Hukuman maksimal terhadap Sambo itu sekaligus dapat membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan pengadilan, yang sempat tergerus berbagai isu negatif.

“Vonis terhadap Sambo merupakan jawaban atas rasa keadilan yang didambakan masyarakat selama ini. Kasus Sambo merupakan ujian bagi penegak hukum yang telah dijawab dengan tegas dan tepat,” ungkap Kidung dalam keterangannya Kamis (15/2).

Baca juga : Sri Mulyani Sambangi Jepang Bahas Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2), majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurutnya, Ferdy Sambo telah melawan hukum alam dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang secara keji sehingga cepat atau lambat alam semesta akan menghukumnya.

“Vonis hakim adalah bagian dari hukum alam. Hukuman terhadap Sambo merupakan proses menuju keseimbangan alam, yakni keadilan yang hakiki. Jangan merusak keseimbangan alam sebab akan memicu bencana bagi manusia,” ujar spiritualis asal Gunung Lawu ini.

Dia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim yang independen dan memperhatikan secara detil fakta-fata hukum di persidangan hingga berani menjatuhkan hukuman maksimal.

Baca juga : Sambut Valentine, AP I Bagikan Cokelat dan Bunga ke Pengguna Jasa Bandara

“Apresiasi juga disampaikan kepada Polri yang mendukung penuh penuntasan kasus anggotanya itu, serta Kejaksaan yang telah bekerja keras mengungkap fakta-fakta hukum sehingga mampu meyakinkan majelis hakim,” lanjutnya.

Ia mengatakan, penuntasan kasus Sambo juga tidak tidak terlepas dari peran dan dukungan Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfid MD yang mengkoordinasikan institusi penegak hukum.

“Ini juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo agar kasus Sambo diungkap ke publik dan tidak boleh ditutup-tutupi. Sebab kasus tersebut dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, bahkan kepercayaan dunia terhadap peradilan di Indonesia,” ujarnya.

Selain vonis mati terhadap Ferdy Sambo, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Putri dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Baca juga : Trimedya: Hukuman Sambo Sesuai Harapan Masyarakat

Kidung mengatakan, semua yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J harus dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Selain Sambo dan Putri, dua ajudannya juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopir keluarga bernama Kuat Ma’ruf. 

Berkaca dari kasus Sambo, Ia berharap Presiden Jokowi agar semakin selektif memilih pejabat penegak hukum, baik dari sisi integritas maupun kapasitas dan kapabilitas, termasuk jajaran eselon 1 atau 2 sehingga mampu menangkap aspirasi masyarakat.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.