Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Gratifikasi 15 M, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK

Selasa, 7 Maret 2023 17:23 WIB
Foto: Madala Fandrimira/Reporter Magang.
Foto: Madala Fandrimira/Reporter Magang.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Baca juga : Tindaklanjuti Rekomendasi OJK, Bumiputera Siap Jalankan Penyehatan Keuangan

Dia menyebut, Saiful menerima gratifikasi senilai total Rp 15 miliar selama menjabat Bupati Sidoarjo periode masa tugas 2010-2015 dan 2016-2021.

"IS diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," beber Alex.

Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD.

Baca juga : Mantan Dirut Jasindo Beli Apartemen Mewah

Penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

"Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," tandasnya.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga : Eks Kakanwil BPN Ditahan

Saiful sendiri baru bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada 7 Januari 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus suap yang menjeratnya. Madala/MG

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.