Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ajukan Eksepsi, Markus Nari Keberatan Disebut Perkaya Orang Lain Di Kasus e-KTP

Rabu, 21 Agustus 2019 17:13 WIB
Markus Nari. (Foto: M. Qori/Rakyat Merdeka)
Markus Nari. (Foto: M. Qori/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Markus Nari mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tommy Sihotang, pengacara Markus Nari, menyebut dakwaan Jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap.

"Tidak dijelaskan bagaimana terdakwa mempengaruhi proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP Elektronik tersebut, jabatan apa yang dimilikinya sehingga proses penganggaran bisa terjadi, siapa saja yang dipengaruhinya, mengapa bisa terpengaruh, dan sebagainya," kata Tommy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8).

Baca juga : Eks Legislator Golkar Markus Nari Didakwa Perkaya Diri Rp 19,95 M

Jaksa KPK mendakwa bekas anggota Komisi II DPR RI itu disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar 1,4 juta dolar AS. Markus juga diduga memperkaya beberapa orang lainnya yang berdampak pada kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 Triliun.

Tommy pun mempertanyakan bagaimana cara Markus Nari memperkaya orang lain. Sedangkan kliennya hanya disebut menerima 1,4 juta dolar AS.

"Bagaimana mungkin terdakwa yang hanya menerima 1,4 juta dolar AS bisa memperkaya beberapa orang yang lain hingga negara dirugikan Rp 2,3 T? Darimana dasar perhitungannya?,” tanya dia.

Baca juga : Ini Peran Dirut Perum Percetakan Negara Dalam Kasus Korupsi e-KTP

Selain itu, dia mempertanyakan tudingan Jaksa pada KPK soal peran Markus Nari merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012.

Menurutnya, JPU KPK hanya menyatakan, Markus menemui Miryam S Haryani untuk memintanya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di pengadilan. Imbalannya, dia akan menjamin keluarga Miryam.

"Jika dikaitkan dengan bunyi Pasal 22 tersebut yaitu "terdakwa tidak memberikan keterangan yang benar", lalu siapakah yang memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara a quo? Karena sepanjang dakwaan yang diuraikan oleh JPU dalam surat dakwaan maka yang tidak memberikan keterangan yang benar, quad-non, adalah saksi Miryam S Haryani, bukan terdakwa," jelasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.