Dark/Light Mode

Ini Peran Dirut Perum Percetakan Negara Dalam Kasus Korupsi e-KTP

Selasa, 13 Agustus 2019 18:56 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Keempat tersangka itu adalah anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Empat orang ini punya peran masing-masing. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merinci, kalau Miryam minta uang jajan sampai 1,2 juta dolar AS. Yang lain bagaimana? Isnu Edhi, disebut Saut, memperkaya Manajemen bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI Rp 107,71 miliar.

Baca juga : Ini Peran Paulus Tannos Dalam Korupsi e-KTP

Saut menuturkan, pada Februari 2011, setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong  dan Isnu menemui Plt Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan  Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto. Tujuannya, agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP. 

"Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR," tutur Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8). 

Kemudian, Isnu bersama Paulus Tannos, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI. Pemimpin Konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PNRI, agar mudah diatur. Soalnya konsorsium itu sudah dipersiapkan untuk memenangkan lelang Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik. 

Baca juga : KPK Umumkan 4 Tersangka Baru Kasus e-KTP

Pada pertemuan selanjutnya, Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana menyampaikan keinginannya bergabung dengan Konsorsium PNRI. Andi Narogong, Isnu, dan Paulus menekankan, untuk bergabung, ada komitmen fee untuk pihak di DPR-RI, Kemendagri dan pihak lain. 

Kemudian, Isnu menemui Husni Fahmi untuk konsultasi masalah teknologi. "Karena BPPT sebelumnya melakukan uji petik e-KTP pada tahun 2009," imbuh Saut. 

Isnu bersama Konsorsium PNRI kemudian mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp 5,8 triliun. Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. "Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI Rp 107,71 miliar," beber Saut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.