Dark/Light Mode

Bentuk Tim, Mendagri Kaji Perpanjangan Izin FPI

Senin, 24 Juni 2019 18:18 WIB
Bentuk Tim, Mendagri Kaji Perpanjangan Izin FPI

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri), permohonan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) masih dikaji. 

"Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum. Sekarang sedang diurus dan dievaluasi dulu. Ya kita tunggu saja nanti,"kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6).

Baca juga : Pengaturan Tarif Promo Ojol Cegah Persaingan Tidak Sehat

Menteri dari PDI Perjuangan ini mengaku sudah membentuk tim untuk menangani pengurusan perpanjangan izin ormas. Namun tim itu bukan hanya mengurus FPI saja, tapi semua ormas."Tim itu tidak hanya FPI. Tapi semua ormas," katanya.

Setiap ormas yang mengajukan perpanjangan izin kata Tjahjo pasti ditinjau kembali oleh Kemendagri. Salah satu yang ditinjau, terkait komitmen ormas terhadap NKRI dan Pancasila.

Baca juga : Ketua Dewan Pers Minta Media Jadi Pendingin

"Setidaknya yang lewat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) itu setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," katanya.

Menurut dia, pemerintah juga akan mempertimbangkan berbagai hal dalam mengambil suatu keputusan terhadap organisasi kemasyarakatan yang mengajukan permohonan izin perpanjangan.

Baca juga : Bahas Pencegahan Korupsi, Mendagri Ajak 3 Gubernur Sambangi KPK

"Apapun yang diputuskan pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Mana ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," tandasnya

Sebelumnya, FPI mengaku semua syarat perpanjangan SKT sudah diajukan."Semua syarat sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak perpanjangan izin tersebut," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :