Dark/Light Mode

Eks Legislator Golkar Markus Nari Didakwa Perkaya Diri Rp 19,95 M

Rabu, 14 Agustus 2019 16:31 WIB
Mantan anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar Markus Nari (kanan). (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka).
Mantan anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar Markus Nari (kanan). (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bekas anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar Markus Nari didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dolar AS atau setara Rp 19,95 miliar dari pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Markus disebut terlibat dalam pengadaan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. 

"Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar 1,4 juta dolar AS (setara 19, 95 miliar, Red)," ujar jaksa KPK Ahmad Burhanudin membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8).

Dalam surat dakwaan dijelaskan, Markus ikut mempengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional, untuk tahun anggaran 2011-2013. Pada awal 2012, Markus selaku anggota Badan Anggaran DPR ikut dalam pembahasan pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP, yaitu Rp 1,04 triliun.

Baca juga : Kasus Korupsi e-KTP, Markus Nari Segera Disidang

Kemudian, Markus menemui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri saat itu, Irman, untuk meminta fee proyek e-KTP sebesar Rp 5 miliar.
Irman kemudian menghubungi pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemendagri, Sugiharto agar segera memenuhi permintaan tersebut.

Setelah tiga hari pertemuan tersebut, Sugiharto meminta salah satu anggota konsorsium proyek, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, untuk bertemu. Sugiharto meminta Anang uang Rp 5 miliar tersebut.

"Beberapa hari kemudian, Anang Sugiana Sudiharjo menemui Sugiharto dan menyerahkan uang sebesar USD 400 ribu," beber jaksa.

Baca juga : Riset BRG, Masyarakat Masih Mampu Beli Tiket Pesawat Rp 1,5 Juta

Selain itu, politikus Golkar itu juga didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Jaksa menilai, Markus meminta Miryam S Haryani selaku mantan anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang kasus e-KTP. "Terdakwa sengaja membujuk orang lain untuk tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi," beber Jaksa Burhanudin.

Markus meminta Anton Tofik, orang kepercayaannya, untuk datang ke kantor Elza Syarif yang merupakan pengacara dari Miryam S Haryani. Tujuannya, untuk meminta Miryam mencabut keterangannya yang menyebut Markus menerima USD 400 ribu dari pembahasan proyek e-KTP. 

Markus juga meminta hal itu langsung pada Miryam saat keduanya bertemu pada 17 Maret 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, di kantor PT Mata Group di Gedung Multika Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Baca juga : Berkas Lengkap, Mantan Bupati Cianjur Segera Disidang

Atas perbuatannya, Markus dijerat Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.