Dark/Light Mode

Ajukan 85 Gugatan Pileg

Demokrat Serahkan Bukti 15 Boks Ke MK

Selasa, 2 Juli 2019 08:07 WIB
Ajukan 85 Gugatan Pileg Demokrat Serahkan Bukti 15 Boks Ke MK

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat (PD) serius me nindaklanjuti kasus dugaan kecurangan Pileg 2019. Buktinya, partai bentukan SBY ini mengajukan 85 permohonan gugatan Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebanyak 15 boks barang bukti diserahkan ke MK. “Barang bukti itu dari Aceh, Sumsel, Lampung, Jambi, Papua dan Sulawesi Utara. Sebagian (barang bukti) masih di DPP,” kata tim kuasa hukum Demokrat, Yandri Sudarso, kemarin. 

Tim hukum membawa sejumlah boks berlogo Demokrat. Bukti-bukti diserahkan ke MK itu berasal dari sejumlah daerah. Yandri menyebutkan, buktibukti itu terdiri dari C1 hingga DB1 Plano. Bahkan, Demokrat siap memberikan bukti tambahan jika diperlukan. 

“Bukti-bukti hari ini kita masukkan dulu semua. Se andai nya masih kurang, nanti kita siapkan bukti tambahan. Ya, sebelum sidang, MK masih bisa terima (bukti tambahan),” ujarnya. 

Baca juga : Gugatan Pilpres Jalan, Rekonsiliasi Tetap Oke

Yandri menjelaskan, 85 permo honan gugatan diajukan Demokrat merupakan gabungan dari sengketa dari berbagai daerah. Menurut dia, permohonan sengketa paling banyak terjadi di pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. “Antara DPR dengan DPRD ka bupaten/kota dan provinsi, itu lebih banyak perkara DPRD kabupaten/kota. Dari total 85 perkara, sengketa pileg DPR cuma 6-7 orang,” ungkapnya. 

Gugatan Demokrat, lanjutnya, lebih banyak soal dugaan penggelembungan suara. Yandri siap menghadirkan saksi untuk membuktikan dugaan kecurangan itu. “Memang, ada juga tentang TSM, tapi umumnya berkenaan dengan sengketa suara. Ada penggelembungan suara, penggembosan, lebih cenderung ke arah situ,” tutupnya. 

Sementara, MK mulai bersiap-siap menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Saat ini, MK mulai meregistrasi gugatan sengketa Pileg 2019, kemarin. 

Gugatan telah di registrasi itu nantinya akan di catat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Hari ini mulai registrasi ter masuk penyampaian salinan permohonan kepada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu,” kata Jubir MK Fajar Laksono, kemarin. 

Baca juga : KPU Bantul Ikut Kirim Tiga Kontainer Alat Bukti Dokumen

Fajar menginformasikan, seluruh sengketa pileg yang telah diregistrasi akan diunggah ke situs resmi MK. Sehingga, para pi hak berperkara di MK bisa mengeceknya melalui situs itu. Tahap awal, kata Fajar, MK akan sidang pemeriksaan pendahuluan selama rentang waktu 9-12 Juli mendatang. 

Pada tahap berikutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019. Selanjutnya, kata Fajar, hakim akan menggelar Rapat Per musyawaratan Hakim (RPH) pada 31 Juli-5 Agustus 2019. 

“Pada akhirnya hakim akan membacakan putusan sengketa pileg pada 6-9 Agustus 2019,” ungkapnya. 

Berbeda dengan sengketa pilpres, lanjut Fajar, untuk sidang PHPU Pileg 2019 masing-masing perkara akan ditangani tiga panel hakim. Ini bertujuan menghindari konflik kepentingan masing-masing hakim agar tidak menangani sengketa berasal dari daerah asalnya. “Tiga panel hakim masing - masing mewakili unsur Mahkamah Agung, pemerintah, dan DPR,” ujarnya. 

Baca juga : KPU Siapkan Alat Bukti Ratusan Kontainer

Fajar menyebutkan, panel pertama akan diketuai Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Panel kedua diketuai Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul. 

Sementara panel tiga diketuai I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Diketahui, hingga awal Juni lalu, MK telah menerima 339 per mohonan sengketa pileg. Ini ter diri dari 329 diajukan parpol atau caleg dan 10 diajukan calon ang gota DPD. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.