Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Proyek Tol Japek II Selatan

Kejagung Buka Penyidikan

Selasa, 14 Maret 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: dok. Puspenkum).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: dok. Puspenkum).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut korupsi proyekJalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan. Proyek ini menelan biaya hingga Rp 13,5 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan, perkara ini telah ditingkatkan ke penyidi­kan. Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula perhitungan kerugian negaranya. “Masih penyidikan umum,” ujarnya.

Sebelum perkara naik penyidikan, jajaran Gedung Bundar telah memeriksa 15 orang. “Teman-teman penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini,” katanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kuntadi mengutarakan, penyidik menemukan bukti adanya persekongkolan dalam mengatur pemenang le­lang. Alhasil, menguntungkan pihak tertentu.

Baca juga : Bahlil Bentuk Tim Satgas Dari Kejagung Dan Polri

Namun tak disebutkan siapa pihak yang diuntungkan itu. Sebagaimana diketahui, salah satu kontraktor proyek Tol Japek II Selatan adalah PT Waskita Karya.

Kuntadi mengungkapkan perkara ini hasil pengembangan penyidikan korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. “Periodenya proyeknya 2016,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mengusut korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Pada kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bambang Rianto, Direktur Operasi II Waskita Karya; Taufik Hendra Kusuma, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 -Juli 202; dan Haris Gunawan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 -Juni 2020.

Baca juga : Babak Baru Kasus Rafael Alun, KPK Buka Penyelidikan

Satu tersangka lagi dari kalangan swasta yakni Nizam Mustafa, Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Tol Japek II Selatan merupakan Proyek Strategis Nasional yang dibangun melalui pembiayaan APBN/APBD, BUMN, dan swasta. Kerja sama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasa Marga dan PT Wiranusantara Bumi.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diterbitkan pada 17 November 2020.

Pembangunan Tol Japek II Selatan diperkirakan membu­tuhkan total investasi senilai Rp14,69 triliun. Khusus untuk Seksi 3 pembangunannya dilak­sanakan kontraktor PT Waskita Karya dan konsultan supervisi PT Cipta Strada.

Baca juga : BPIP Susun Buku Pendidikan Pancasila

Tol Japek II Selatan akan men­ghubungkan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 1, JORR 2 dan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi).

Membentang sepanjang 64 kilometer (km), pembangunan Tol Japek II Selatan dilakukan dalam tiga seksi. Seksi 1 Jatiasih-Setu sepanjang 9,3 km. Seksi 2 Setu-Taman Mekar sepanjang 24,85 km, dan Seksi 3 Taman-Mekar Sadang sepanjang 27,85 km.

Tol Japek II Selatan akan memiliki 7 (tujuh) buah Gerbang Tol (GT) yaitu, GT Jati Asih, GT Bantar Gebang, GT Setu, GT Sukaragam, GT Taman Mekar, GT Kutanegara, dan GT Sadang.

Proyek ini ditargetkan ram­pung awal 2022. Namun molor. Hingga kini belum rampung. Tol Japek II Selatan sempat dibuka fungsional saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.