Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Sewa Satelit Kemhan

Kejagung Tahan Tersangka Warga Negara Amerika

Sabtu, 14 Januari 2023 07:30 WIB
Warga negara Amerika Thomas Van Der Heyden, tersangka kasus korupsi sewa satelit Kementerian Pertahanan digiring ke Rutan Kejagung. (Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung).
Warga negara Amerika Thomas Van Der Heyden, tersangka kasus korupsi sewa satelit Kementerian Pertahanan digiring ke Rutan Kejagung. (Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015-2021.

“Kooperatif. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Keempat tersangka adalah Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar; dan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.

Baca juga : Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Satu tersangka lagi, Warga Negara Asing (WNA) Amerika, Thomas Van Der Heyden. Dia konsultan PT DNK.

Ketut mengatakan, penah­anan dilakukan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Keempat tersangka ditahan di Rutan Kejagung.

Dalam kasus ini, para ter­sangka diduga bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur. Kemhan menyewa satelit Artemis dari Avanti, dengan alasan untuk menyelamatkan slot orbit itu.

Baca juga : Tersangka WN Amerika Bakal Disidang Absentia?

Satelit Artemis yang disewa tidak berfungsi. Lantaran spesi­fikasinya berbeda dengan satelit Garuda-1—yang sebelumnya menempati orbit itu.

Ketut mengatakan, tindakan para tersangka melawan hukumdan melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 453,094 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 12 Agustus 2022.

Para tersangka dijerat denganUndang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga : PPP Kabupaten Majalengka Bakar Semangat Kadernya

Untuk menutupi kerugian negara, tim penyidik koneksitas menyita aset tanah dan bangu­nan milik para tersangka.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejagung mencekal Thomas agar tidak kabur.

“MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden, berkewarganegaraan asing, den­gan dugaan memiliki identitas ganda; bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas,” ung­kap Boyamin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.