Dark/Light Mode

Di Tangan Hakim PN Jakarta Selatan

Gugatan Hakim Agung Kandas

Rabu, 11 Januari 2023 07:30 WIB
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Haryadi menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Gazalba Saleh atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Haryadi menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Gazalba Saleh atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal praperadilan Hariyadi memutus penetapan Gazalba sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai prosedur. Materi gugatan dianggap masuk pokok perkara.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” Hariyadi membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga : Relawan Menanti Sikap Bang Sandi

Putusan ini sekaligus men­guatkan dugaan Gazalba Saleh menerima suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Yakni dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat, 25 November 2022.

Permohonan teregister sebagai nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca juga : Senayan: Stop Impor Beras

Dalam permohonannya, Gazalba ingin PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal01 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. “Oleh karena itu, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” mohonnya.

Gazalba juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK. Dia ingin haknya dalam kemampuan, kedudu­kan serta harkat dan martabat dipulihkan.

Hakim praperadilan mengang­gap materi gugatan Gazalba harus dibuktikan lebih dulu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Memerintahkan Tergugat (KPK) untuk melanjut­kan pokok perkaranya,” ketuk Hakim Hariyadi.

Baca juga : Pegadaian Dukung Kejari Jakarta Selatan Tindak Pelaku Fraud Cabang Kebayoran Baru

Kasus yang menjerat Gazalba merupakan pengembangan dari perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya.

Dalam perkara itu, Sudrajat di­duga menerima suap terkait pen­anganan perkara perdata yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.