Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bakal Capres Cawapres Ditantang Buka Data Patuh Pajak
Ayo, Siapa Yang Berani…
Jumat, 17 Maret 2023 06:45 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak punya kuasa meminta bakal calon presiden dan wakil presiden (capres cawapres) membuka data kepatuhan pajak ke publik. Karena itu, pihaknya menantang capres cawapres melakukan itu tanpa perlu diatur terlebih dahulu.
“Kalau ada imbauan, katakan lah itu menjadi syarat, kemudian men-declare atau mengumumkan (kepatuhan pajak) dirinya (capres) kepada publik, saya kira itu lebih baik. Karena pada prinsipnya kepemimpinan yang efektif itu adalah keteladanan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, kemarin.
Dia pun menggarisbawahi, jika bakal capres tetap tak mau buka-bukaan terkait kepatuhan pajaknya, maka tak membuat dirinya otomatis gagal jadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berita Terkait : Mau Perawatan? Berikut Daftar Klinik Kecantikan Yang Bisa Dikunjungi
“KPU meminta itu, bisa-bisa saja, tapi tidak menjadi bagian yang harus dipersyaratkan,” jelasnya.
Hasyim menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), bakal capres yang ingin mendaftar hanya disyaratkan melampirkan wajib pajak. Mereka tak diharuskan mengumumkannya ke publik.
“Calon itu menyampaikan surat keterangan bukti SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan ada surat keterangan kantor pajak di mana dia terdaftar wajib pajak, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengurus SPT-nya,” ungkap Hasyim.
Berita Terkait : Ditekuk Bhayangkara, Thomas Doll: Saya Tak Mengerti Apa Yang Terjadi
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menambahkan, pihaknya membuka peluang bakal calon anggota legislatif atau caleg turut melampirkan bukti kepatuhan pajak pada saat mendaftar sebagai caleg. Namun, aturan tersebut harus dibahas terlebih dahulu.
Pembahasan itu perlu dilakukan lantaran di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak mengatur kebijakan kepatuhan wajib pajak bagi calon anggota legislatif. Sebab, UU Pemilu hanya mengatur kebijakan patuh pajak bagi calon presiden dan wakil presiden.
“Ya (terbuka peluang). Artinya itu akan dibahas. Dalam konteks pembuatan aturan, pasal 75 ayat 4 KPU wajib konsultasi dengan DPR. Selain konsultasi, ada yang namanya harmonisasi bervsama Kementerian Hukum dan HAM, lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga kementerian terkait/pemerintah,” jelasya.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya