Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Hadapi Vonis Dugaan Pelanggaran Etik
Ketua MK Selamat Apa Tamat
Minggu, 19 Maret 2023 08:00 WIB
Sebelumnya
Sekadar informasi, dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 atas nama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.
Frasa ‘dengan demikian’ sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi ‘ke depannya’ dalam salinan putusan. Sedangkan untuk kalimat selanjutnya tidak ada perubahan.
Baca juga : Gagalkan Pengiriman 5 Kg Paket Sabu, Petugas BNNP Sumsel Diganjar Penghargaan
Zico juga telah melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera Metro Jaya, Rabu (1/2). Laporan ini tercantum atas dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.
Untuk mendalami laporan tersebut, MK MK sudah memanggil 9 hakim MK untuk memberikan keterangan. Terkait meminta pertimbangan dari para saksi ahli terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik terkait perubahan frasa “dengan demikian menjadi “ke depan”.
Baca juga : KPK Minta Tidak Dicurigai
Pakar hukum tata negara yang juga eks Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie berharap pengadilan memutuskan putusan yang terbaik.
“Kita percayakan saja pada pengadilan. Kita semua ingin ada perbaikan yang lebih maksimal dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua MK,” tukas Jimly, kemarin. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya