Dewan Pers

Dark/Light Mode

Bukan Ajang Cari Jodoh! Forkopimda Aceh Utara Larang Non-Muhrim Bukber Semeja

Minggu, 19 Maret 2023 15:42 WIB
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara baru saja menerbitkan surat bertanggal 7 Maret 2023 tentang ketentuan-ketentuan melaksanakan puasa bulan Ramadan. Salah satu poinnya, untuk yang bukan muhrim dilarang buka bersama (bukber) semeja. (Foto: Ist)
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara baru saja menerbitkan surat bertanggal 7 Maret 2023 tentang ketentuan-ketentuan melaksanakan puasa bulan Ramadan. Salah satu poinnya, untuk yang bukan muhrim dilarang buka bersama (bukber) semeja. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara baru saja menerbitkan surat bertanggal 7 Maret 2023 tentang ketentuan-ketentuan melaksanakan puasa bulan Ramadan. Salah satu poinnya, untuk yang bukan muhrim dilarang buka bersama (bukber) semeja.

Surat tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi AP, M.Si, Pimpinan DPRK Aceh Utara, Komandan Kodim 0103/AUT, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, serta Pimpinan MPU Aceh Utara.

Seruan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan pengelola toko, rumah makan, warung kopi/cafe, dan pedagang lainnya.

Dalam surat tersebut, Forkopimda Aceh Utara mengeluarkan lima larangan yang harus diikuti oleh semua pihak. Diantaranya, menghentikan kegiatan usaha, warnet, playstation, dan permainan online lainnya yang dapat mengganggu ketentraman selama bulan Ramadan. 

Berita Terkait : Bulan Depan, RI Bakal Larang Ekspor Timah, Bauksit Dan Tembaga

Selain itu, warga juga dilarang membakar mercon dan jenis permainan lainnya yang mengganggu ibadah puasa. Selanjutnya, pemilik warung tidak boleh membuka warungnya dari pukul 05.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB selama bulan suci Ramadan. 

Pemilik warung kopi, rumah makan, dan cafe, tidak boleh buka saat shalat tarawih berlangsung, kecuali apotek dan rumah sakit. Semuanya agar ditutup 15 menit sebelum sholat Isya.

Selanjutnya, pemilik warung kopi, rumah makan, Kafe, dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa bersama (Bukber) yang bukan muhrim duduk satu meja.

"Kepada non muslim diharapkan untuk dapat menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan menghindari tutur kata, tingkat laku, sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan kaum muslimin dalam menjalankan ibadah puasa dan pelihara lah kerukunan hidup antar Umat beragama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa," bunyi larangan tersebut.

Berita Terkait : Bertemu Menlu Arab Saudi, Jokowi Apresiasi Pencabutan Larangan Ke Indonesia

Terakhir, pengusaha hiburan dan tempat rekreasi diharapkan untuk tidak membuka usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadan.

Aparatur negara juga diharapkan dapat memelihara kode etik dan kehormatan sebagai aparatur negara dan pelayanan masyarakat yang bertindak arif dan bijaksana. 

Forkopimda Aceh Utara berharap agar pimpinan formal dan informal di Kabupaten Aceh Utara dapat menjaga dan mensosialisasikan seruan ini sehingga seluruh masyarakat memaklumi dan mengindahkannya. 

Surat ini diterbitkan dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Syariat Islam.

Berita Terkait : Warganet Nyinyir, Wine Dan Bir Autohalal

Selain itu, surat ini juga ditujukan untuk memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.