Dark/Light Mode

KPK Telisik Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan Dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara

Rabu, 22 Maret 2023 16:18 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Berdasarkan surat dakwaan, nama Hasbi Hasan disebut turut serta dalam rangkaian alur suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga : KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

"Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Di surat dakwaan jaksa yang sudah dibacakan dan saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/3).

Ali memastikan, penyidik komisi antirasuah akan menindaklanjuti setiap nama yang muncul dalam surat dakwaan, tak terkecuali Hasbi Hasan.

Baca juga : Ngobrol Bareng Legislator: Perlindungan Data Pribadi Dalam Layanan Publik

Ali mencontohkan penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan.

"Nanti berikutnya sama seperti Yogyakarta kemarin ketika sudah putus kemudian dianalisis ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka," beber Ali.

Baca juga : Kemendikbudristek: Perkuat Peran Guru Dalam Ciptakan Lingkungan Pendidikan Toleran

KPK sendiri telah memeriksa Hasbi Hasan pada 9 Maret 2023. Saat itu, Hasbi dicecar soal dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka, melalui perantaraan Yosep Parera.

Dia juga telah diperiksa tim penyidik pada 28 Oktober 2022, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan pada 12 Desember 2022 untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.