Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Selasa, 21 Maret 2023 18:18 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta.

"Jadi, dari fakta persidangan dan kami analisis fakta hukumnya, KPK menemukan ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, konferensi pers, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Meski begitu, Ali enggan mengumumkan identitas tersangka tersebut. Dia menjelaskan, pengungkapan nama tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

Baca juga : 3 Pejabat Kominfo Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

"Namun demikian, siapa orangnya nanti pada saatnya kami akan umumkan, kemudian apa yang dia lakukan sehingga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pasalnya," imbuhnya.

Sebelumnya, komisi antirasuah sudah lebih dulu memproses hukum tiga orang. Mereka ialah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi.

Lalu, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Baca juga : KPK Mulai Sidik Kasus Korupsi Penyaluran Beras Bansos Di Kemensos

KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar dari kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Dedi Risdiyanto didasarkan atas pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dkk.

Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama delapan dan sembilan tahun disertai kewajiban membayar denda Rp 400 juta dan uang pengganti Rp 27,5 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.