Dark/Light Mode

KPK Telisik Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan Dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara

Rabu, 22 Maret 2023 16:18 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sosok Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Pihak yang menghubungkan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno dengan Hasbi Hasan yaitu Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk.

Dalam dakwaan Yosep dan Eko, Dadan diduga menerima uang Rp 11,2 miliar terkait pengaturan vonis kasasi bebas terhadap Budiman Gandi Suparman.

Uang diduga dari Heryanto Tanaka. Heryanto ialah pelapor Budiman Gandi selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana atas kasus pemalsuan surat/akta notaris.

Ia memiliki kepentingan lantaran telah menanam investasi sebesar Rp 45 miliar di KSP Intidana tapi baru memperoleh kembali simpanan berjangka sebesar Rp 11 miliar. Melalui pengacaranya, Heryanto diduga berupaya mencari koneksi ke MA agar kasasi dikabulkan.

Termasuk kepada sejumlah ASN MA hingga hakim agung. Selain "jalur" tersebut, Heryanto dan Yosep diduga menggunakan jalur Dadan yang disebut dalam dakwaan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan.

Baca juga : KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1).

"Heryanto Tanaka memerintahkan NA Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000," tambah jaksa.

Pengacara penyuap hakim agung, terdakwa Yosep Parera pun pernah mengungkapkan lobi pengurusan perkara dilakukan melalui Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan.

Pernyataan tersebut dikemukakan Yosep saat menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana. Yosep yang duduk di kursi terdakwa mulanya membenarkan, dirinya yang memberi tahu PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, bahwa Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.

“Karena saya mendapatkan informasi tersebut dari Saudara Dadan yang didapat dari Sekretaris Mahkamah Agung yaitu Pak Hasbi,” kata Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2).

Baca juga : Ngobrol Bareng Legislator: Perlindungan Data Pribadi Dalam Layanan Publik

Yosep lantas mengungkapkan bahwa alur “lobi-lobi” dalam mengurus perkara di MA dilakukan melalui kliennya, Heryanto Tanaka. Heryanto Tanaka kemudian berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto.

Selanjutnya, Dadan berkoordinasi dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA untuk membantu mengurus perkara.

"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep.

Selepas menjalani persidangan, Yosep memastikan bahwa informasi yang didapatkan Dadan terkait perkembangan perkara di MA bersumber dari Hasbi. Sebab, Dadan merupakan pihak yang berkoordinasi dengan Hasbi terkait pengurusan perkara itu.

“Iya Dadan pasti tahunya dari Hasbi karena dia koordinasinya sama Hasbi. Waktu mereka video call kan ada saya,” kata Yosep, di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : Kemendikbudristek: Perkuat Peran Guru Dalam Ciptakan Lingkungan Pendidikan Toleran

Ia juga kembali menyebut bahwa alur pengurusan perkara di MA dilakukan melalui Dadan dan Hasbi.

“Klien saya menghubungi Saudara Dadan. Saudara Dadan ini kemudian ini yang menghubungi Saudara Hasbi untuk ikut membantu,” ungkap Yosep. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.