Dark/Light Mode

Ngobrol Bareng Legislator: Perlindungan Data Pribadi Dalam Layanan Publik

Selasa, 21 Maret 2023 15:21 WIB
Foto: Zoom.
Foto: Zoom.

RM.id  Rakyat Merdeka - Seri edukasi pemanfaatan digital yang dikemas dalam bentuk Webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) kembali diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika bersama Komisi I DPR RI dengan tema Perlindungan Data pribadi dalam Layanan Publik.

Pelayanan publik di Indonesia terlihat sangat birokratis dan berbelit, dampaknya pelayanan menjadi sangat lambat sehingga banyak kebutuhan warga yang tertunda bahkan terbengkalai.

Ini terjadi karena kultur birokratik yang feodalistik. Namun, digitalisasi bukan jawaban dari semua permasalahan birokratik pelayanan publik karena digitalisasi masih berorientasi pada alat.

Selain alat, ada kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, baik di kalangan birokrat maupun masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI Fadhlullah memaparkan hampir setiap waktu pencurian data pribadi terjadi, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca juga : Ngobrol Bareng Legislator, Anggota Komisi I Ingatkan Masyarakat Antisipasi Hoax

Kebanyakan menyasar sektor perbankan seperti scamming, penipuan nomor rekening maupun ATM. Pencurian data pribadi tersebut merupakan suatu kelalaian.

"UU data pribadi juga sudah diresmikan, harapannya adalah dapat diimplementasikan dan selaras dengan kerja pihak berwajib,” jelasnya, Senin (20/3).

Berdasarkan survei, hingga Februari 2022 jumlah pengguna internet mencapai 204,7 juta penduduk artinya sebanyak 73,7 populasi sudah melek teknologi.

Di sisi lain, jumlah pengguna media sosial mencapai 191,4 juta penduduk atau 68,9 persen populasi. Sementara itu pengguna handphone mencapai 370,1 juta 133,3 persen dari penduduk.

Dosen Universitas Agung Podomoro, Afdhal Mahatta menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi seperti menyelenggarakan e-commerce, e-education, e-health, e-governance, dan lainnya seperti pedang bermata dua.

Baca juga : BPKN Berikan Edukasi Perlindungan Konsumen Kepada Mahasiswa di Karawang

Pemanfaatan teknologi tersebut mengakibatkan data pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan subjek data pribadi, sehingga mengancam hak konstitusional subjek.

"Selain merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan data pribadi, masyarakat juga harus mampu menjaga data pribadi yang dimiliki seperti menjaga kerahasiaan dan selalu memproteksi data pribadi dengan pengamanan ganda," bebernya.

Pengamat politik Aceh dan Akademisi Universitas Abulyatama, Usman Larang, mengatakan big data merupakan kekuatan bisnis dan politik.

Big data terkumpul lewat teknologi aplikasi telah mengubah wajah kapitalisme, tapi dengan karakter yang sama dengan tujuan berkuasa dan menguasai hidup manusia lain dengan cara lebih efektif.

Beberapa tujuan peretasan antara lain menarik keuntungan pribadi, organisasi atau perusahaan, analisis data (data mining dan profiling), politik (persaingan antar kelompok), penipuan, dan telemarketing.

Baca juga : Fordigi Dorong Impelentasi UU Perlindungan Data Pribadi Di BUMN

Usman memaparkan beberapa literasi keamanan informasi seperti, selalu mengganti password secara berkala dan tidak menggunakan password yang mudah ditebak.

Lalu, jangan membuka email atau link yang mencurigakan atau yang tidak dikenal. Berikutnya, menggunakan software yang legal sehingga selalu ada update keamanan untuk OS yang kita pakai.

Selanjutnya , pelajari semua aplikasi yang kita pakai dan selalu di-update. Berikutnya, gunakan koneksi internet dan protokol yang aman, jangan di wifi sembarangan.

Dan terakhir, tidak menunjukkan data pribadi atau sisi privasi untuk umum dan mempelajari hak hukum dan regulasi terkait keamanan data dan privasi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.