Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Yusril Saranin Jokowi Tak Larang Kegiatan Bukber Pemerintah

Jumat, 24 Maret 2023 10:35 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersama Presiden Jokowi. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersama Presiden Jokowi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo tidak melarang kegiatan buka bersama yang dilakukan umat Islam baik di lingkungan instansi Pemerintah, maupun masyarakat.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada RM.id, Kamis (23/3).

Pernyataan ini merupakan reaksi atas beredarnya arahan larangan berbuka puasa yang tertuang melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet (Sekab) Pramono Anung, 21 Maret 2023.

Intinya, regulasi ini melarang pejabat negara melakukan kegiatan berbuka puasa bersama berbasis tiga poin.

Baca juga : Dubes Rosan Dukung IKN Jadi Pusat Bisnis Dan Pemerintahan

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 2023 atau Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Yusril menganalisa, surat yang diteken Seskab Pramono Anung itu ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Kaplori serta badan dan lembaga Pemerintah. Meski begitu, larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan ‘hanya berlaku di internal instansi pemerintahan’.

Baca juga : Jokowi Larang Pejabat Gelar Bukber, Ini Alasannya

"Akibatnya, surat itu potensial "diplesetkan" dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," khawatirnya.

Pakar hukum tata negara ini menilai, surat yang bersifat "rahasia" namun bocor ke publik itu bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai "kebijakan" (policy) belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya.

Karena itu, Ia menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama.

Masyarakat yang berseberangan dengan Pemerintah, menurut Yusril, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh Pemerintah.

Baca juga : Kowarteg Indonesia Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang Pemerintah.

"Surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan Ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini," tutupnya. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram Rakyat Merdeka News Update, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.