Dark/Light Mode

Dewas KPK Pelajari Laporan Brigjen Endar

Selasa, 4 April 2023 16:40 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan mempelajari laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa.

Dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).

Baca juga : Nafsu Moeldoko Kuasai Demokrat Belum Padam

Apakah Dewas KPK nantinya akan memanggil dan memeriksa Firli Bahuri serta Cahya Harefa? Haris mengatakan, Dewas akan mempelajari lebih dahulu laporan tersebut.

"Masih dipelajari," jawabnya.

Sebelumnya, Brigjen Endar melaporkan Ketua Firli Bahuri dan Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK. Laporan itu dilayangkan Endar lantaran dirinya dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga : Balas Surat KPK, Kapolri Tetap Minta Brigjen Endar Jadi Direktur Penyelidikan

"Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," ujar Endar, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan Selasa (4/4).

Jenderal polisi bintang satu ini menyatakan sempat menceritakan perihal pencopotannya kepada Dewas. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.

"Dan saya tadi menceritakan peristiwanya sedikit dengan Ketua Dewas (Tumpak Hatorangan Panggabean) sebagai informasi awal. Pengaduan saya telah diterima," ungkap eks Direktur Penyelidikan KPK ini.

Baca juga : Hari Ini KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Brigjen Endar, Ini Hasilnya

"Kita tinggal menunggu proses dari Dewas, Dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," imbuh Endar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.