Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Gus Yahya: PBNU Siapkan Platform Putus Problem Kekerasan Dunia
Rabu, 5 April 2023 10:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan fikih peradaban merupakan platform untuk memutus berbagai problem kekerasan di dunia. Karenanya, PBNU siap bikin platform bagi ulama yang saling beda pendapat.
"Maka PBNU berikhtiar untuk menyediakan satu platform bagi para ulama yang mungkin saling berbeda pendapat ini untuk menemukan kata putus tentang hal-hal paling strategis di dalam kehidupan umat manusia ini di tengah-tengah masyarakat dunia yang penuh keragaman ini," kata Gus Yahya.
Hal ini disampaikannya dalam Seminar Nasional bertema 'Menafsirkan Kembali Gagasan Fikih Peradaban dalam Perspektif Geopolitik Islam' di Gedung Prof Soenarjo, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (4/3).
Baca juga : DKPP Akan Putus Pekan Ini
Dikatakan, telah terjadi perubahan berskala peradaban, sejak beberapa abad terakhir ini. Namun konsekuensi terhadap norma-norma keagamaan selama ini, masih sangat kurang menjadi bahan pemikiran termasuk di kalangan para ulama.
Gus Yahya memberi contoh, di Indonesia belum ada yang membuat karya secara metodologis dengan disiplin syariat yang menjelaskannya. Belum ada juga penjelasan mengenai syariat bisa menerima konstruksi negara bangsa yang berdemokrasi seperti Indonesia.
"Karena dalam konstruksi negara bangsa ini ada banyak hal-hal baru yang tidak matching lagi, tidak bersesuaian lagi dengan wawasan lama tentang negara dan kepemimpinan politik," imbuh Gus Yahya.
Baca juga : MRT Jakarta Kembali Sediakan Kereta Khusus Perempuan
Misalnya wacana syariat selalu dibutuhkan seorang hakim yang bisa memberi kata putus terhadap segala macam perselisihan. Sehingga berlakulah kaidah Hukm al-hakim yarfa'u al-khilaf, keputusan pemerintah memutus perselisihan.
"Karena itu, pemerintahan disebut hukuman. Karena memberi kata putus dalam perselisihan apapun di dalam masyarakat termasuk dalam perselisihan keagamaan," ujarnya.
"Kalau dulu hakimnya adalah imam. Imam ya khalifah. Khalifah itu ya sultan. Lah kalau negaranya ini negara demokrasi, hakimnya siapa ? Apakah Presiden memenuhi syarat menjadi hakim? Apakah harus hakim kolektif bersama dengan legislatif dan yudikatif misalnya atau bagaimana?" tanyanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya