Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dirkrimsus Polda Kaltara Amankan Perempuan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal
Jumat, 7 April 2023 14:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Hendy F Kurniawan menarik perhatian awak media di Bareskrim Polri, Kamis (6/4).
Sebab, tiba-tiba dia muncul di pintu masuk Bareskrim Polri dengan tiga personel serta satu orang perempuan berhijab.
Kombes Hendy F Kurniawan menjelaskan, perempuan berinisial N itu dijemput tim Ditreskrimsus Polda Kaltara karena diduga memiliki peran penting dalam praktek illegal mining atau tambang emas ilegal di wilayah Sekatak, Bulungan, Kaltara.
Baca juga : Bersama JWL, Bamsoet Ajak Kembangkan Kepedulian Terhadap Anak Yatim
Penangkapan di Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Kombes Hendy F Kurniawan ini adalah buntut dari kegiatan Operasi Peti Kayan tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023.
Dari hasil Operasi tersebut tim Ditkrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan 13 terduga pelaku penambangan tanpa Izin di wilayah Desa Sekatak Buji, di lokasi WIUP PT. Banyu Telaga Mas.
Diamankan pula tiga alat berat jenis eskavator, serta barang yang diduga material yang digunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrial.
Baca juga : Srikandi Ganjar Ajak Perempuan Milenial Belajar Bahasa Jepang Dan Korea
Dijelaskan Hendy, perempuan inisial N tersebut, dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Karena itu, tim Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penjemputan terhadap N.
"Kami ketahui satu hari jadwal pemanggilan, yang bersangkutan pergi ke wilayah Semarang, menggunakan pesawat selanjutnya ke Surabaya-Semarang PP gunakan mobil," tutur Hendy.
N diduga memiliki koneksi dengan beberapa pejabat. Sehingga Hendy turun langsung dalam penjemputan tersebut.
Baca juga : Gakkum LHK Cokok Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa di Papua
"N tersebut kami pantau memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga saya harus bersama rekan-rekan saya di lapangan," ungkapnya.
Saat ini, N masih diperiksa secara intensif di Direktorat Tipiter Bareskrim Polri sebagai saksi. Dia diduga melanggar tindak pidana "setiap orang yang melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha",
dan/atau "Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan" Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya