Dark/Light Mode

Buka Sipol Urus Prima

KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

Selasa, 28 Maret 2023 06:45 WIB
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin. (Foto: Antara).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali akses Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol) untuk verifikasi ulang Partai Adil Makmur (Prima). Tahapan pemilu jalan terus.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, dibukanya kembali Sipol sebagai dampak dari verifikasi ulang Prima tidak meng­ganggu proses tahapan Pemilu 2024. Pembukaan Sipol sebagai respons atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Tentu tidak, mengingat kemarin Jumat, 24 Maret, tim KPU dan Prima sudah bertemu untuk gelar rapat teknis terkait putusan Bawaslu,” tegas Afif dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Meski Penuh Drama, KPK Pastikan Pengusutan Kasus Lukas Enembe Tak Terhambat

Diketahui, paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, KPU harus sudah menerima pengajuan nama daftar calon legislatif (caleg).

Afif menegaskan, keputusan KPU membuka Sipol merupakan respons atas putusan Bawaslu yang memvonis KPU melakukan pelanggaran administrasi.

“Hingga saat ini, belum pernah ada mediasi dengan Partai Prima. Hal ini untuk menepis pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),” tegas dia.

Baca juga : Jelang Ramadan, Bapanas Pastikan Harga Pangan Terkendali

Afif menerangkan, dalam pertimban­gan hukum putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42, antara lain disebut, Pengadilan telah men­gupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim pada PN Jakpus sebagai mediator. Berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil.

“Padahal tidak ada proses mediasi,” kata Afif.

Menurut Afif, sebuah pemeriksaan perkara yang dijalankan tanpa mediasi melanggar kewajiban hukum hakim. Hal itu sesuai Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016.

Baca juga : Heru Pastikan Pasokan Bahan Pokok Di Jakarta AmanĀ 

Dalam Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016 disebutkan seluruh perkara perdata wajib ada upaya mediasi terlebih dahulu, kec­uali ditentukan lain.

“Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016,” jelasnya.

Sementara, pakar hukum dari Universitas Borobudur, Jakarta, Faisal Santiago mengingatkan KPU tidak men­ganggap remeh urusan hukum terkait dengan perkara perdata dengan peng­gugat Partai Prima.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.