Dark/Light Mode

Perkuat Cyber Patrol dan Intelijen

Gakkum LHK Cokok Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa di Papua

Rabu, 5 April 2023 10:46 WIB
Sebanyak 11  ekor kasturi kepala hitam dalam keadaan hidup serta 2  buah sangkar kotak di Papua Selatan berhasil diamankan.
Sebanyak 11 ekor kasturi kepala hitam dalam keadaan hidup serta 2 buah sangkar kotak di Papua Selatan berhasil diamankan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) terus bergerak cepat membongkar kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) di lingkungan hidup dan kehutanan.

Kali ini, Gakkum LHK di bawah komando Menteri LHK Siti Nurbaya kembali unjuk gigi. Tim operasi SPORC Brigade Kangguru Seksi Wilayah III Jayapura Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua KLHK berhasil menangkap AR (23) pelaku penjualan satwa dilindungi secara daring pada Jumat  (31/4). 

Baca juga : Peran Perempuan Iran dan Indonesia dalam Rekonstruksi Peradaban Baru Dunia

Penangkapan dilakukan di Jl Poros LB Murdani, Kampung Yasamulya, Kabupaten Marauke pada pukul 10.30 WIT. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 11  ekor kasturi kepala hitam dalam keadaan hidup serta 2  buah sangkar kotak dari tangan tersangka.
 
Kepala Balai Penegakan Hukum LHK wilayah Maluku dan Papua, Leonardo Gultom menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.
 
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini. Kami juga akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya, serta memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan intelligence center untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi” tegas Leonardo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AR mengaku mendapatkan satwa liar dilindungi tersebut dari suaminya H (42) yang memperoleh satwa liar sebagai pembayaran utang atau pembelian sembako dari masyarakat asli wilayah Asgon, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.
 
Tersangka AR menerangkan bahwa pada awalnya hanya menjual satwa liar dilindungi tersebut di kios depan rumahnya. Namun karena perputaran uang yang lambat, AR akhirnya mengiklankan satwa tersebut di Facebook dengan harga Rp 500.000 hinga Rp 550.000 per ekor. Tersangka AR diketahui telah melakukan kegiatan ilegal jual beli satwa liar dilindungi ini sekitar 2 tahun.
 
Saat ini, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua masih melakukan pemeriksaan terhadap AR dan H guna mendalami dugaan tindak pidana yang telah dilakukan serta dugaan adanya keterlibatan pihak/oknum lain dalam jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar khususnya yang berasal dari wilayah Provinsi Papua Selatan.

Baca juga : Pertamina Berbagi Pengalaman Sentralisasi dan Digitalisasi Layanan ke Anak Usaha PLN

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 21 ayat (2) hurus a dan/atau huruf c Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.■


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.