Dark/Light Mode

Soal Pembatasan Operasional Truk Besar

Ngangkut Ternak Boleh, Kenapa Air Tidak Boleh

Senin, 10 April 2023 08:00 WIB
Ilustrasi truk pengangkut air minum dalam kemasan. (Foto: Ist).
Ilustrasi truk pengangkut air minum dalam kemasan. (Foto: Ist).

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR bersuara soal larangan operasional truk sumbu tiga mengangkut galon air minum selama arus lebaran. Wakil Ketua Komisi V DPR Muhammad Iqbal merasa heran. Air minum adalah kebutuhan vital masyarakat. Sehingga harusnya bisa diangkut oleh truk sumbu tiga, seperti halnya kebutuhan sembako. Pembatasan operasional truk besar perlu dikaji ulang. Sebab DPR kuatir dengan dampaknya.

“Saya berpendapat, jika yang diangkut truk sumbu tiga adalah kebutuhan bagi masyarakat sebaiknya dibolehkan. Seperti halnya sembako, BBM, hewan ternak dan lain-lain,” ujar Muhammad Iqbal di Jakarta, kemarin.

Pembatasan itu tertuang dalam surat keputusan bersama tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023/ 1444 Hijriah, yang yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Koorlantas, dan Dirjen Bina Marga, pada 5 April 2023.

Baca juga : Pelaku Perdagangan Orang ke Timur Tengah Ditangkap, Christina Aryani Apresiasi Bareskrim Polri

Pada poin kedua tercantum: pengaturan pembatasan operasional barang dilakukan terhadap: a) mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, b) mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, c) mobil barang dengan kereta tempelan, d) mobil barang dengan kereta gandengan, dan e) mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, dan/ atau batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Selanjutnya dalam poin keempat, tercantum: pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut: BBM dan BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, barang pokok terdiri atas beras, tepung terigu/ gandum/ tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, di aturan tersebut yang dilarang adalah truk sumbu tiga. Kalau AMDK diangkut dengan truk sumbu dua dibolehkan.

Baca juga : Banteng Yakin Tidak Ditinggal Sendirian

Namun, menurut Muhammad Iqbal, tidak semudah itu meminta perusahaan mengubah skema pengangkutan, dari truk besar ke truk kecil. Tetap akan timbul masalah. Perusahaan akan keluar ongkos lebih banyak. Dan jumlah truk yang dibutuhkan untuk mengangkut jumlahnya bisa berkali-kali lipat, untuk memenuhi kebutuhan pasokan air yang meningkat selama lebaran.

“Kalau diubah skema ukuran, akan semakin banyak kendaraan truk di jalanan. Apakah ini tidak mengakibatkan kemacetan juga,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Untuk itu, Muhammad Iqbal berharap pemerintah segera mempertimbangkan kembali pembatasan operasional bagi truk sumbu tiga mengangkut air kemasan galon. Mohon diperhatikan, kata Muhammad Iqbal, faktor kemacetan, kekuatiran kelangkaan dan menghindari kenaikan harga air galon di masyarakat. Pemerintah harus menyiapkan solusinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.