Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Saat Bapaknya Ajukan PK, Putri Novanto Malah Digarap KPK

Rabu, 28 Agustus 2019 13:30 WIB
Dwina Michaella (Foto: Oktavian Dewangga/RM)
Dwina Michaella (Foto: Oktavian Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Siang ini, Mahkamah Agung (MA) dikabarkan akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto di kasus korupsi E-KTP. Di saat yang sama, putri kandung Novanto, Dwina Michaella, justru masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik KPK, hari ini.

Dwina akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dwina akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS).

Baca juga : Ajukan PK ke MA, Novanto Mimpi Dapat Keringanan Hukuman

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).

Pemeriksaan terhadap Dwina ini bukan pertama. Dwina sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka yang sebelumnya. Kendati demikian, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap Dwina pada pemeriksaan kali ini. KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP.

Baca juga : Banyak Pihak Dirugikan Akibat Pemadaman Listrik, Ombudsman Bakal Panggil Dirut PLN

Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. 

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.