Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Eks Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjeratnya.
Rencananya, sidang perdana terkait PK Setnov akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Benar PK SN (Setya Novanto) ajukan PK. Hari ini ada sidang pertama," ujar kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
Baca juga : Ibukota Pindah Ke Kaltim, Toyota Siap Perkuat Jaringan
Menurut Maqdir, upaya hukum tersebut telah diajukan Setnov dua minggu yang lalu atau pada pertengahan Agustus 2019. Maqdir berharap MA dapat memberikan putusan yang adil untuk kliennya lewat PK.
"Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk pak SN," ucapnya.
Baca juga : Warna Indonesia Turut Rawat Keberagaman Budaya
Dalam perkara ini, Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, hakim Pengadilan Tipikor juga mengganjar Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukupi maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Novanto maupun Jaksa penuntut umum KPK tidak mengajukan banding. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Setnov sendiri telah menjalani masa hukuman sekira satu tahun setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya