Dark/Light Mode

Lagi, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Digarap KPK

Rabu, 17 Juli 2019 10:52 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, yang kini menjadi tersangka kasus suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, yang kini menjadi tersangka kasus suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar pada hari ini, Rabu (17/7). ESA dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Emirsyah Satar (ESA) diperiksa sebagai tersangka suap di PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Emirsyah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Ia langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK, dan kemudian naik ke lantai 2 ruang pemeriksaan.

Baca juga : Saudi Bantah Halangi Warga Qatar Naik Haji

KPK memastikan, proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia segera berakhir. KPK berjanji, sebelum masa tugas Agus Rahardjo Cs berakhir, kasus Garuda ini sudah naik ke penuntutan.

"Proses penyidikan sudah mau selesai, nanti kami informasikan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat dua orang tersangka, mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017. Namun, hingga kini, Emirsyah dan Soetikno belum ditahan. KPK beralasan, kasus ini masih sulit dituntaskan lantaran beberapa bukti terdapat di luar negeri.

Baca juga : Hari ini, KPK Garap Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar

"Ada beberapa faktor ya. Karena perkaranya lintas negara, jadi bukti-bukti ada di beberapa negara," imbuh Febri.

Mengingat bukti-buktinya berada di luar negeri, dalam melakukan penyidikan kasus ini, KPK dibantu oleh penegak hukum asing. KPK pun menemukan fakta baru dalam kasus ini.

"Kami juga dalam proses penyidikan menemukan fakta-fakta baru yang sangat menarik, sangat penting seperti dugaan aliran dana lintas negara. Ada puluhan rekening yang kami temukan. Tentu itu butuh waktu untuk pendalaman," ungkap eks aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu.  

Baca juga : Cuma Diperiksa, Perantara Suap Emirsyah Satar Belum Ditahan

Emirsyah dalam kasus ini diduga menerima suap 1,2 juta euro, dan 180 ribu dolar AS, atau senilai total Rp 20 miliar. Ia juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo, selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.