Dark/Light Mode

Soal Rizieq dan Kivlan, Wiranto Tak Bisa Dinego

Sabtu, 20 Juli 2019 06:23 WIB
Menkopolhukam Wiranto. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Menkopolhukam Wiranto. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menkopolhukam Wiranto tak mau kompromi soal pemulangan Rizieq dari Arab Saudi dan menangguhkan penahanan Kivlan Zen. Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan. Rizieq dan Kivlan cuma bisa gigit jari karena Wiranto tak bisa dinego.

Wiranto menegaskan, tidak ada penangguhan penahanan untuk Kivlan yang terjerat kasus makar, dan kepemilikan senjata api ilegal. Sebab, proses hukum sudah masuk tahap lanjutan. Berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, Jumat, 5 Juni lalu.

"Proses hukum terus dilanjutkan," tegasnya, usai rapat koordinasi bersama menteri-menteri di kantor Kemenkopolhukam, kemarin. 

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Suhardi Alius serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga. 

Baca juga : Ada Perubahan Perilaku Novanto Dipulangkan ke Sukamiskin

"Kalau ada isu, ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira nggak benar," imbuhnya. Dia mengingatkan, hukum punya wilayah, aturan dan undang-undang sendiri. 

Sebelumnya, 120 purnawirawan TNI AD yang dimotori Ketum Persatuan PPAD Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan. Kesiapan itu mereka tunjukkan dengan pembubuhan tanda tangan di Aula Soerjadi, Kantor PPAD, Selasa (16/7) pagi. Tanda tangan yang disertai surat dan salinan KTP itu, rencananya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Wiranto juga pernah menolak  permintaan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan yang diminta Kivlan. Dia memastikan, proses hukum akan terus berjalan. Hukum bersifat independen. 

Pemerintah, lanjutnya, melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apapun, jenis apapun. "Maka silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," tegas Wiranto, bulan lalu.

Baca juga : Jokowi Umumkan Kabinet Secepatnya, Orang Parpol Panas Dingin

Kepolisian sendiri tidak menyetujui permohonan penangguhan penahanan Kivlan lantaran eks kepala staf Kostrad itu, tidak kooperatif.  

Selain pada Kivlan, Wiranto juga tegas pada Rizieq Shihab. Dia menegaskan, Imam Besar FPI itu tak bisa balik ke Indonesia karena masalah pribadi. Dia melanggar aturan Arab Saudi. "Tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu atau overstay," bebernya. 

Dia pun menepis pemerintah Indonesia yang mencegah atau menghalangi Rizieq kembali ke Tanah Air. Tidak ada juga rekayasa. "Sementara Rizieq memang harus menyelesaikan dulu kewajibannya selama tinggal di Arab Saudi yang dianggap melanggar aturan, jadi itu masalah Rizieq," tandasnya. 

Rizieq sepertinya juga mulai ditinggal Prabowo. Dalam rapat Dewan Pembina Gerindra yang digelar di kediaman Prabowo Subianto, di Hambalang, Bogor, kemarin, tidak dibahas soal kepulangan Rizieq. "Kita tidak membahas. Kita tidak membahas orang perorangan. Rapat ini bicara tentang internal," kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani. 

Baca juga : Kasihan, Ahok Nggak Bisa Jadi Menteri

Sebelumnya, Presiden Jokowi, dikutip dari Tribunnews.com, juga menyatakan, dalam pertemuannya dengan Prabowo pekan lalu, tidak membahas kepulangan Rizieq. "Ohhh tidak. Sama sekali tidak. Ringan-ringan semua kok. Baik ketika kami ngobrol di MRT dan rumah makan Sate Senayan tidak membahas soal itu," tepis Jokowi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.