Dark/Light Mode

Putusan Praperadilan Kasus Kardus Durian

Nasib Cak Imin Di Tangan KPK

Rabu, 12 April 2023 07:30 WIB
Muhaimin Iskandar. (Foto: dok. DPR).
Muhaimin Iskandar. (Foto: dok. DPR).

 Sebelumnya 
“Yang dimulai dari penyusunan surat dakwaan yang mencantumkan nama Muhaimin Iskandar sebagai pihak yang bersama-sama (penyertaan) menerima uang dari Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua,” lanjutnya membacakan jawaban.

Iskandar menandaskan jaksa KPK dalam persidangan sudah berusaha membuktikan secara maksimal peran Muhaimin. Namun, majelis hakim yang mengadili perkara ini tidak mengakomodir dalil jaksa KPK. Demikian juga saat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus “kardus durian” terjadi pada 2011 silam. Terkait pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Baca juga : Nasib Johnny Plate Diketuk Usai Lebaran

Kala itu, Muhaimin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Trans migrasi. Perkara rasuah ini menyeret dua anak buah Muhaimin. Yakni Sekretaris Di rektorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011 bersama seorang pengusaha bernama Dharnawati.

Dari OTT itu, KPK menyita uang Rp1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Uang itu sedianya diberikan Dharnawati ke sejumlah pejabat Kemenakertrans sebagai commitment fee untuk mendapat kan proyek PPID di empat kabupaten yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama.

Dana Rp 1,5 miliar dalam kardus durian tersebut baru sebagian kecil. Sebab, total uang suap untuk proyek ini senilai Rp 7,3 miliar alias 10 persen dari nilai total proyek di empat kabupaten tersebut yang sebesar Rp 73 miliar.

Baca juga : Pj Bupati Bombana Dan Istrinya Pamer Harta, Ini Tanggapan KPK

Dharnawati mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena ada permintaan dari Muhaimin.

Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 2,5 tahun kepada Dharnawati pada 30 Januari 2012. Dharnawati juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Nyoman dan Dadong, keduanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurangan pada 29 Maret 2012.

Baca juga : Ide Airlangga Disambut Hangat

Muhaimin sempat dihadirkan di persidangan kasus ini. “Sama sekali tidak pernah (terima uang). PPID pun kita tidak tahu, apalagi fee,” bantahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 20 Februari 2012. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.