Dark/Light Mode

Tetap Divonis Mati Dan Dihukum 20 Tahun

Sambo Dan Istri Gigit Jari

Kamis, 13 April 2023 08:00 WIB
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso (tengah) saat mempimpin Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Hakim menolak gugatan banding terdakwa Ferdy Sambo, maka Sambo tetap menjalani hukuman mati. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso (tengah) saat mempimpin Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Hakim menolak gugatan banding terdakwa Ferdy Sambo, maka Sambo tetap menjalani hukuman mati. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

 Sebelumnya 
Singgih juga menyatakan, hukuman mati masih diatur dalam hukum positif di Indonesia. Bahkan masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Singgih menyatakan, Mahkamah Konstitusi menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945.

Selain itu, Singgih mengatakan, hakim menolak alasan kuasa hukum dalam memori bandingnya yang mempersoalkan vonis hakim tingkat pertama lebih tinggi dari tuntutan jaksa alias ultra petita. Jaksa sebelumnya menuntut Sambo dihukum seumur hidup.

Baca juga : Pemprov DKI Larang Diskotik Dan Bar Buka Selama Ramadan Dan Idulfitri

Sama seperti Sambo, banding yang diajukan Putri Candrawati pun ditolak PT DKI Jakarta. Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi menyatakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun setuju atas vonis PN Jakarta Selatan.

Warganet ikut mengomentari putusan banding Sambo ini. Akun @wulankhar menilai sepetinya Sambo masih akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Masih ada upaya hukum kasasi semoga hakim MA juga nggak goyah,” cuitnya.

Baca juga : Indonesia Jadi Tuan Rumah Pembahasan Ekstradisi Negara ASEAN

Akun @gnurtanio memberikan acungan jempol kepada majelis hakim. “Mantap hakimnya.. padahal saya udah pesimis karena hakimnya yang memotong hukuman Jaksa Pinangki,” cuitnya. Sementara akun @tibel menilai Sambo masih bisa lolos dari hukuman mati. “Masih ada kasasi dan PK,” ujarnya

“Banding ditolak, kasasi bertindak. Bila itu terjadi saya cuma berharap Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keputusan seadiladilnya,” kicau @ramdhansalim.

Baca juga : Generasi Muda Didorong Kreatif Dan Produktif Di Era Digital

Akun @marrsymarsnew menyampaikan hal senada. Kata dia, walaupun dihukum mati, dengan KUHP saat ini, Sambo masih bisa lolos. “Nanti sebelum dihukum mati jalani 10 tahun masa tahanan, kalau berkelakuan baik, nanti gak dihukum mati lagi,” cetusnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.