Dark/Light Mode

Tetap Divonis Mati Dan Dihukum 20 Tahun

Sambo Dan Istri Gigit Jari

Kamis, 13 April 2023 08:00 WIB
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso (tengah) saat mempimpin Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Hakim menolak gugatan banding terdakwa Ferdy Sambo, maka Sambo tetap menjalani hukuman mati. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso (tengah) saat mempimpin Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Hakim menolak gugatan banding terdakwa Ferdy Sambo, maka Sambo tetap menjalani hukuman mati. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawati. Artinya, pasangan suami istri itu tetap dihukum masing-masing dengan hukuman mati dan 20 tahun penjara. Sambo dan Putri gigit jari dong...

Sidang banding Sambo digelar di ruang sidang PT DKI Jakarta, kemarin. Saat menggelar sidang ini, pihak pengadilan memperketat penjagaan.

Sejak pagi, beberapa mobil lapis baja terparkir di sekitar gedung pengadilan. Anggota Brimob dengan seragam lengkap tampak berjaga di beberapa pintu masuk.

Baca juga : Pemprov DKI Larang Diskotik Dan Bar Buka Selama Ramadan Dan Idulfitri

Sekitar pukul 9 pagi, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso mengetok palu tanda sidang dimulai. Dalam sidang ini, terdakwa tak hadir di persidangan. Majelis hakim lalu membacakan amar putusan secara bergantian.

Apa putusannya? Majelis hakim menolak banding yang diajukan Sambo, sekaligus menguatkan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim juga menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai motif Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tak perlu dibuktikan. Majelis berpendapat, motif merupakan hal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Jika dikait kan dengan tindak pidana, maka motif menjadi dorongan yang terdapat dalam sikap batin atau niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.

Baca juga : Indonesia Jadi Tuan Rumah Pembahasan Ekstradisi Negara ASEAN

Dalam proses peradilan, menurut hakim, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan. Akan tetapi, sifatnya kasuistik. Oleh karenanya, majelis berpendapat, motif pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J tak perlu dibuktikan.

“Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan oleh judex factie tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran berkaitan dengan motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim judex factie,” kata hakim Singgih.

Hakim juga menjawab memori banding Sambo yang mempertanyakan hukuman mati dan menilai melanggar hak asasi manusia. Hakim Singgih menilai hukuman mati masih dibutuhkan sebagai efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.