Dark/Light Mode

Kejagung Apresiasi Vonis Mati Untuk Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 17:17 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (Foto: Dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana angkat bicara mengenai vonis mati, yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan terhadap anak buahnya: Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Karena Putusan Majelis Hakim yang dibacakan, telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ketut Sumedana kepada RM.id, Senin (13/2).

Baca juga : Milenial Apresiasi Presiden Peduli Generasi Muda Papua

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, dengan tujuh hal yang memberatkan. 

Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri, yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Baca juga : HT Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Nasib Media

Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga : PUPR Kebut Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Untuk Mudik Lebaran

"Tak ada yang meringankan Sambo dalam kasus ini," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Terdakwa lain dalam kasus ini adalah istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan), serta Kuat Ma'ruf (sopir). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.