Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bukan Penganut Mazhab Vonis Mati

Trimedya: Hukuman Sambo Sesuai Harapan Masyarakat

Selasa, 14 Februari 2023 13:48 WIB
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhi hakim terhadap Ferdy Sambo. Trimed menilai vonis tersebut sudah sesuai dengan harapan masyarakat.

"Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati. Walaupun kalau saya bukan penganut mazhab vonis mati. Bagi saya, orang meninggal itu yang menentukan Tuhan. Bukan manusia. Nah, tapi ini putusan majelis hakim," kata Trimedya kepada wartawan, Selasa (14/2).

Baca juga : Vonis Mati Sambo Melegakan Publik

Menurutnya vonis terhadap Sambo ini juga menjadi upaya peradilan dalam mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat.

"Kedua, hukum positif kita masih memungkinkan. Ketiga, saya kira PN Jaksel ingin membenahi dan mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan. Kita tahu kasus dua hakim MA jadi tersangka, kan, itu runtuh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ya, mudah-mudahan ini menjadi awal," imbuhnya.

Di sisi lain, politisi PDI Perjuangan itu berharap vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E diringankan hakim.

Baca juga : Airlangga-Paloh Mau Ketemuan, Materi Pembicaraan Masih Dirahasiakan

"Keempat ini mudah-mudahan menjadi titik awal bagi Sambo dan pasukan yang menjadi bagian dari pelaku pembunuhan Yosua sampai istrinya, dan lain-lain, itu juga meningkat hukumannya. Tapi di sisi lain kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya, begitu. Jadi sejajar, jangan Eliezer ikut naik nanti," sebut dia.

Sebab, lanjut Trimedya, Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus ini. Karena itu, langkah Eliezer ini harus dihargai.

"Terlepas dia diperintah, tetapi keberanian dia membongkar harus diberikan apresiasi. Makanya bahasa saya, seringan-ringannya, karena dia juga pelaku, kan," tutup dia.

Baca juga : Relawan Sandiaga Uno Resmikan Gerai UMKM Hasil Olahan Ikan

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Samb

o dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Februari 2023. Hakim memberikan hukuman maksimal kepada Sambo karena menilai tak ada hal yang meringankan dalam perkara pembunuhan Nofriansah Yosua Hutabarat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin (13/2). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.