Dark/Light Mode

Masih Cari Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun

Kamis, 13 April 2023 17:57 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun. Perpanjangan penahanan ini dilakukan selama 40 hari.

"Terhitung mulai 23 April sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (13/4).

Baca juga : OTT Proyek DJKA, KPK Amankan Uang Miliaran Dan Ribuan Dolar AS

Perpanjangan penahanan ini, menurut Ali, dilakukan lantaran penyidik komisi antirasuah masih mengumpulkan alat bukti. Di antaranya, dilakukan dengan memanggil para saksi.

"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," imbau Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

Baca juga : Dicari, Solusi Terbaik Pengadaan KRL Jabodetabek...

Sebelumnya, KPK mentersangkakan Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Baca juga : Mentan Ajak Peternakan Bogor Penuhi Kebutuhan Daging Lokal

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.