Dark/Light Mode

KPK Sita Mobil Dan Homestay Ricky Ham Pagawak, Totalnya Rp 10 Miliar

Selasa, 18 April 2023 14:25 WIB
Ricky Ham Pagawak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ricky Ham Pagawak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, yang berada di Jayapura dan Sentani, Papua.

"Penyitaan dilakukan agar asset recovery dari penanganan perkara dapat terus dimaksimalkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/4).

Aset-aset Ricky yang disita penyidik, yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya, berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal.

Baca juga : 6 Pejabat DJKA Terima Suap Dari Pengaturan 4 Proyek Pembangunan Jalur KA, Totalnya Rp 14,5 Miliar

"Perkiraan nilai dari aset yang dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih," ungkapnya.

Tim penyidik komisi masih akan terus melakukan penelusuran aset Ricky melalui pemeriksaan saksi-saksi.

"Sekaligus, dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," tandas Ali.

Baca juga : KPK: Korupsi Pengaturan Kuota Rokok Di Bintan Rugikan Negara Rp 250 Miliar

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komisi antirasuah menduga, Ricky Ham menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp 200 miliar.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar. Hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.