Dark/Light Mode

Idul Fitri, 144 Orang Keluarga Jenguk Tahanan KPK

Sabtu, 22 April 2023 15:02 WIB
Keluarga yang hendak menjenguk tahanan di rutan KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (22/4). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Keluarga yang hendak menjenguk tahanan di rutan KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (22/4). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 144 pengunjung menjenguk tahanan kasus dugaan korupsi di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari pertama Idul Fitri 1444 H. 144 pengunjung itu merupakan keluarga dari para tahanan kasus korupsi.

"Kunjungan offline atau tatap muka terbatas, jumlah pengunjung 144 orang. Laki-laki 51 orang, perempuan 93 orang," ujar Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Sabtu (22/4).

Tahanan KPK yang dibesuk secara tatap muka sebanyak 48 orang. Sedangkan yang dikunjungi secara virtual sebanyak 8 orang.

"Tahanan yang dikunjungi offline 48 orang. Tahanan yang dikunjungi online 8 orang," bebernya.

Baca juga : Idul Fitri Di Sudan, Perang Berlanjut Usai Pengumuman Gencatan Senjata

KPK membuka layanan kunjungan tatap muka untuk para tersangka korupsi yang menghuni rumah tahanan (rutan) pada momen hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Layanan kunjungan tatap muka akan dibuka selama dua hari, yakni pada 1 dan 2 Syawal atau hari pertama dan kedua lebaran. Waktunya, hanya dua jam.

"Dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (20/4).

Sementara bagi mereka yang tak bisa berkunjung menemui tahanan secara langsung, akan disediakan layanan kunjungan secara virtual.

Baca juga : Benny Susetyo: Idul Fitri Momentum Rajut Kemajemukan

Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama dua hari, dari pukul 07.30-12.00 WIB.

Keluarga tahanan yang hendak merayakan lebaran wajib mendaftar dengan memperlihatkan identitas yang berlaku. Namun hanya keluarga inti yang diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan.

"Meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan," ungkapnya.

Setiap tahanan, juga hanya diiizinkan menerima maksimal tiga orang pengunjung.

Baca juga : Milenial Kukar Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pembangunan IKN

Syarat lain, keluarga tahanan harus menunjukkan surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif. Serta, tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

"Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya," tandas Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.