Dark/Light Mode

Rafael Alun Samarkan Jual Beli Rumah Dengan Manipulasi Item Transaksi

Rabu, 3 Mei 2023 13:24 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo menyamarkan transaksi jual beli rumah. Caranya, dengan memanipulasi beberapa item transaksinya.

Hal ini didalami komisi antirasuah saat memeriksa pihak swasta bernama Hirawati pada Selasa (2/5).

"Saksi didalami pengetahuannya soal transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (3/5).

Baca juga : Sarang Laba-laba Di Telinga Manusia

KPK juga akan mendalami hal itu dari dua pihak swasta lain, yakni Jennawati dan Thio Ida. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan.

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," tegasnya.

Sementara hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Ketiganya adalah Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande, serta dua notaris PPAT, yakni Putranti Wahyuningsih dan Lieke Lianadevi Tukgali.

Baca juga : Jokowi-Iriana Lebaran Ke Rumah Mega, Pencapresan Ganjar Ikut Diobrolin

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan," tandas Ali.

Dalam kasus ini KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Baca juga : Pengamat: Peluang Ganjar Besar Jika Berpasangan Dengan Cawapres Tepat

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.