Dark/Light Mode

Geledah Rumah Rafael Alun

KPK Temukan Uang Tunai Dan Puluhan Tas Mewah, Termasuk Hermes

Jumat, 31 Maret 2023 14:59 WIB
Rafael Alun. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai dan sejumlah tas mewah merek luar negeri saat menggeledah rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

"Tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri, Hermes dan lain-lain," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (31/3).

Jumlah uang yang diamankan, masih dalam proses penghitungan. Ali menambahkan, tim penyidik akan segera melakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.

Baca juga : Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Temukan Beberapa Barang Mewah

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. KPK juga telah menggeledah rumah eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut.

"Jadi dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ungkap Ali, Kamis (30/3).

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.

Baca juga : KPK Temukan Bukti Aliran Uang Korupsi Pembayaran Tukin Kementerian ESDM

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.

Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.