Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkara Eks Kepala BPN Jaktim Naik Ke Penyelidikan, Nasibnya Bisa Sama Seperti Rafael Alun

Jumat, 5 Mei 2023 18:50 WIB
Mantan Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Mantan Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait dugaan kejanggalan harta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.

Kasus ini merupakan buntut dari ulah Vidya Piscarista, istri Sudarman, yang kerap memamerkan kekayaan di media sosial.

Keduanya pun sudah diklarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh KPK pada Selasa (21/3)

"Udah naik lidik, udah dong," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK kini tengah mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

"Ya untuk penyelidikan itu kan mencari peristiwa pidananya baru kemudian apabila ditemukan alat bukti yang cukup ditentukan siapa yang bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (3/5).

Baca juga : Bukber Bareng Anak Yatim, Mall Ciputra Jakarta Hadirkan Marawis & Rampak Bedug

Menurut Ali, bisa saja, Sudarman bernasib sama seperti eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang kini menjadi tersangka KPK. Proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kasus Rafael, berawal dari pemeriksaan LHKPN.

"Artinya, ketika pemeriksaan LHKPN ditemukan indikasi ada harta di luar LHKPN yang kemudian ada indikasi disamarkan, disembunyikan, perolehannya tak sesuai dengan profil dari yang bersangkutan, tentu kemudian berikutnya akan dinaikkan pada proses penindakan, yang diawali dengan penyelidikan," ungkapnya.

KPK memastikan berkomitmen untuk menuntaskan setiap proses-proses yang ini juga menarik perhatian masyarakat.

"Bagaimana kemudian dugaan penyelenggara negara yang hedon dll agar bisa diselesaikan lebih lanjut oleh KPK, tidak hanya proses administratif pemeriksaan LHKPN, tapi bila ada dugaan pidana maka dilanjutkan pada proses penyelidikan," tandas Ali.

Sebelumnya, Sudarman diklarifikasi bersama Vidya pada Selasa (21/3) selama 10 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Usai diklarifikasi, Sudarman mengaku telah menyampaikan semua data dan fakta kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

Baca juga : Rampung Diklarifikasi, Kepala BPN Jaktim: Semua Sudah Saya Sampaikan Ke KPK

Sudarman menyampaikan terima kasih kepada tim LHKPN KPK karena telah bertindak secara profesional dalam proses klarifikasi ini.

"Semua data dan fakta telah saya sampaikan," ucap Sudarman saat keluar dari gedung KPK.

Sementara itu, istri Sudarman, Vidya mengaku diklarifikasi seputar sejumlah foto yang beredar di media sosial. Dia mengatakan, sejumlah informasi yang beredar di media sosial mengenai dirinya tidak benar. Salah satu di antaranya adalah harga barang-barang yang ia kenakan.

"Jadi yang di sosial media itu nggak benar ya harga harganya," jawab Vidya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, klarifikasi dilakukan tim Direktorat LHKPN KPK untuk menelusuri asal-usul kekayaan Sudarman.

"KPK mendalami asal-usul dan perolehan harta ataupun aset Saudara Sudarman sebagaimana disampaikan dalam LHKPN-nya. Apakah sudah sesuai antara faktual harta yang dimiliki dengan yang dilaporkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Baca juga : Kemenpora Gelar Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah Guru Olahraga

Sehari usai diklarifikasi di KPK, Sudarman dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BPN Jakarta Timur.

Keputusan itu merupakan putusan pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Rabu (22/3). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.