Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Praperadilan Bambang Kayun Ditolak
Penyidikan Jalan Terus, KPK Minta Saksi Koperatif Penuhi Panggilan
Selasa, 13 Desember 2022 15:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Agung Sutomo Thoba menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus PS terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pun memastikan akan melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
"KPK berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (13/12).
Baca juga : Praperadilan Ditolak, Bambang Kayun Tetap Jadi Tersangka KPK
Komisi antirasuah, lanjut Ali, juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang dilakukan.
"Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Agung Sutomo Thoba menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun terhadap KPK.
Baca juga : Berkat Program Pertanian Terpadu, PEP Sangasanga Field Kerek Perekonomian Petani
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Polri merupakan Pegawai Negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Pemohon menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara.
"KPK telah memperoleh 4 alat bukti* sehingga melebihi syarat minimal yaitu setidaknya dua alat bukti. Untuk itu penetapan tersangka BK oleh KPK sah menurut hukum," tandas Ali. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya