Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kemarin, memecat Direktur Utama PUD (Perusahaan Umum Daerah) Pembangunan Kota Medan, Gerald Partogi Siahaan.
Menurutnya, Gerald dicopot berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat dan hasil rekomendasi Asisten Ekonomi dan Pembangunan selaku Dewan Pengawas.
“Hari ini (kemarin -red), Direktur Utama PUD Pembangunan kami berhentikan dari tugasnya,dan akan digantikan sementaraoleh direktur yang ada di PUD Pembangunan. Untuk poin-poinnya mengapa (diberhentikan), bisa ditanyakan kepada Pak Asisten selaku Dewan Pengawas,” ujar Bobby di Medan, Sumatera Utara (Sumut), kemarin.
Baca juga : DKI Matangkan Rencana Atur Jam Masuk Kantor
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Medan, Agus Suriono mengatakan, pemberhentian Gerald dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan inspektorat dan dewan pengawas. “Hasilnya, jajaran Direksi PUD Pembangunan tidak solid. Itu saja,” ucap Agus.
Dia menambahkan, PUD Pembangunan memiliki keinginan untuk maju dan bekerja secara optimal. Selain itu, ada sejumlah investor yang ingin masuk atau melakukan investasi di Kota Medan.
Namun, sambung dia, jajaran direksi PUD Pembangunan ternyata tidak solid. Masalah tersebut, menjadi hambatan bagi sejumlah investor yang ingin melakukan investasi di Kota Medan.
Baca juga : Jokowi Dorong Inovasi Sistem Pembayaran Digital Diperkuat
“Karenanya, dilakukan evaluasi dan hasilnya memberhentikan direktur utama (dirut). Selanjutnya, kami menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Utama dari lingkungan jajaran Direksi PUD Pembangunan,” jelas dia.
Agus mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus solid dan bekerjasecara kolektif.Karenanya, tidak solidnya jajaran direksi di BUMD, telah melanggar Perda.
“Jika tidak solid, berarti melanggar Perda. Itu saja, tidak ada yang lain. Ada rencana in_vestor yang mau masuk, dan tidak solidnya jajaran direksi akan jadi masalah. Itu saja,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya