Dark/Light Mode

Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 14:13 WIB
AKBP Dody Prawiranegara (Foto: Moehamad Wahyudin/Rakyat Merdeka)
AKBP Dody Prawiranegara (Foto: Moehamad Wahyudin/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anak buah Teddy Minahasa AKBP Dody Prawiranegara, divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba. Majelis Hakim meyakini, Dody bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5).

Hakim meyakini, Dody turut terlibat jual beli sabu-sabu seberat lima kilogram bersama-sama atasannya Teddy Minahasa. Jon menilai, Dody telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga : Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Jon menilai AKBP Dody melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Dody dengan pidana penjara selama 20 tahun. Jaksa berkeyakinan, bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Hal yang memberatkan, Dody yang berlatar belakang Polri yang tidak mencerminkan sosok kepolisian dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan publik.

Baca juga : Terbukti Jual Barbuk Sabu, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, Dody memastikan mengajukan banding usai majelis hakimmenjatuhkan vonis 17 tahun penjara. Sesaat usai hakim mengetuk palu tanda persidangan berakhir, mantan Kapolres Bukittinggi itu menemui sekaligus bersalaman dengan tim penasihat hukumnya.

Seraya digiring petugas untuk kembali ke ruang tahanan sementara, kepada awak media ia menegaskan bakal mengajukan banding.

"Saya akan banding, saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada. Terima kasih," ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.