Dark/Light Mode

Banding Ditolak, Eks Kepala BPN DKI Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 11:13 WIB
PT DKI. (Foto: Ist)
PT DKI. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya (63).

Atas putusan itu, Jaya tetap dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara. Jaya dinyatakan hakim terlibat kasus patgulipat tanah di daerah Cakung, Jakarta Timur, sehingga merugikan pemilik tanah senilai Rp 600 miliar.

"Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada 30 September 2019 bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 yang isinya tentang pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya 38 Hak Guna Bangunan (HGB)," ucap majelis tinggi PT Jakarta yang diketuai Nelson Pasaribu, sebagaimana tertuang dalam putusan PT Jakarta yang dilansir dari websitenya, Senin (27/2).

Bermodal SK Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 itu, Abdul Halim mengajukan sertifikasi hak milik di atas lahan PT Selve Veriate ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Kepala BPN Riau Tersangka TPPU

Jaya kemudian mengarahkan bawahannya sedemikian rupa sehingga hak tanah itu beralih kepada Abdul Halim.

"Terdakwa membuat dan menandatangani SK tersebut seolah-olah ada permintaan dari saksi Sofyan Djalil (eks Menteri Agraria/BPN) melalui chat/pesan khusus sedangkan hal tersebut tidak benar sama sekali adanya permintaan/perintah dari saksi Sofyan Djalil tersebut," ujar majelis.

Perbuatan Jaya dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku atau dapat dikatakan adalah tidak sah. Akan tetapi dengan surat keputusan tersebut digunakan Jaya untuk membatalkan 38 HGB PT.

Salve Veritate dan selanjutnya oleh Abdul Halim digunakan untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lokasi tanah menjadi atas namanya sendiri.

Baca juga : Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Ini Pertimbangannya

"Sehingga akibatnya PT Salve Veritate mengalami kerugian yang ditaksir sebesar kurang lebih Rp.600.000.000.000," tutur majelis.

Jaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Jaksa menuntut Jaya selama 5 tahun penjara.

Pada 15 Desember 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Jaya karena terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu. Jaksa dan Jaya tidak terima dan sama-sama mengajukan banding.

Apa kata PT Jakarta?

Baca juga : Turut Serta Bunuh Yosua, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Desember 2022 Nomor 545/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst., yang dimintakan banding tersebut," ujar anggota majelis Mulyanto dan Chrisno Rampalodji.

Hakim menilai, Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.