Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Eks Ketua DPD PAN Suherlan Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 3 April 2023 18:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan APBN 2018.
Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh menyatakan Suherlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 Penuntut Umum.
Baca juga : Kejaksaan Minta Polisi Tambah Pengamanan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana penjara 2 bulan," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).
Selain itu, Suherlan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 191.865.000 (Rp 191,8 juta) subsider pidana penjara selama 3 bulan.
Baca juga : Nia Ramadhani, Mantan Pacar Sering Diteror Anak Pejabat
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa Suherlan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar kerugian kepada negara Rp 191,8 juta.
Baca juga : Ketua MK Selamat Apa Tamat
Diketahui, Eks Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN itu disebut terseret kasus suap yang menjerat Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Sukiman.
Dia dianggap melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya