Dark/Light Mode

Terbukti Jadi Perantara Irjen Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 13:39 WIB
Linda Pujiastuti (Foto: Moehamad Wahyudin/Rakyat Merdeka)
Linda Pujiastuti (Foto: Moehamad Wahyudin/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dijatuhi vonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.

Hakim meyakini, Linda Pujiastuti terbukti menjadi perantara peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang melibatkan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuhnya.

Baca juga : Terbukti Jual Barbuk Sabu, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Hal yang memberatkan, tindakan Linda bertentangan dengan program pemerintah yang ingin memberantas narkoba.

"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," tutur Jon.

Sementara hal yang meringankan, Anita telah mengakui perbuatannya dan menyesal, serta belum pernah dikenai hukuman pidana.

Baca juga : Hotman Paris Yakin, Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati

Vonis itu pun terbilang lebih ringan daripada Jaksa yang menuntut Linda dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara.

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra pada sidang putusan di PN Jakarta Barat Selasa (9/5).

Vonis ini lebih ringan dari JPU yang menuntut eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon Sarman Saragih Selasa (9/5).

Baca juga : Hari ini, Pejabat Senior ASEAN Bahas Keketuaan Indonesia Di Labuan Bajo

Hakim memberikan putusan hukuman lebih ringan kepada Teddy Minahasa karena beberapa pertimbangan.

Hal-hal yang meringankan di antaranya Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.