Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Bui

Senin, 27 Maret 2023 14:28 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin/RM.
Foto: Moehammad Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara," kata jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3).

Baca juga : Kasus Suap Pajak, Eks Petinggi Bank Panin Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, Jaksa juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal memberatkan, yakni Dody sudah menjadi perantara jual beli sabu, merupakan anggota Polri, yang seharusnya memberantas narkoba namun justru terlibat.

Selain itu, merusak kepercayaan publik ke Polri, juga tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, warga Depok ini dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga : Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Kejati DKI Siapkan 15 Jaksa Penuntut

Diketahui, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Tindakan melawan hukum itu juga turut dilakukan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Sementara Syamsul Ma'arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi, kedua terdakwa lainnya, dan Dody diadili secara terpisah.

Baca juga : Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Kakanwil BPN Jaktim Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.