Dark/Light Mode

Wanita Yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Denda Rp 2 Miliar

Senin, 27 Maret 2023 16:03 WIB
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perempuan yang mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita, dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

Linda disidangkan terkait kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Baca juga : Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Ini Pertimbangannya

Dirinya dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.

Dalam tuntutannya, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan. Hal memberatkan, yakni Linda dianggap telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.

Terlebih, ia juga dinilai menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut. Sedangkan hal meringankan, Linda mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga : Bangun Iklim Demokrasi Sehat Tanpa Ujaran Kebencian Dengan Kecakapan Politik

Linda bersama Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Linda sendiri sempat bikin geger usai mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy. Namun pengakuannya ini dibantah oleh Teddy. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.