Dark/Light Mode

Kejagung Pastikan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Terkait Politik

Rabu, 17 Mei 2023 15:33 WIB
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan tersangka dan penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Johnny G Plate  tak terkait kepentingan politik.

Korps Adhyaksa menegaskan, upaya hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut murni penegakan hukum.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/5).

Kejagung memastikan bekerja secara profesional dalam menangani kasus rasuah. Selain itu, tidak akan terpengaruh terhadap kekuasaan dan kepentingan politik di balik proses penegakan hukum.

Baca juga : Kejagung Juga Geledah Kantor Dan Rumah Dinas Johnny G Plate

"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," tuturnya.

Plate hari ini awalnya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan selama sekitar 3 jam, Plate akhirnya keluar dengan menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol.

Didampingi sejumlah petugas, dia langsung dibawa menuju mobil tahanan. Setelah Plate masuk ke dalam mobil tahanan, pihak Kejagung kemudian memberikan keterangan resmi soal penetapan politisi Nasdem ini sebagai tersangka.

Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari pertama atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Baca juga : Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Punya Harta Rp 191 Miliar

Plate yang menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Bundar, keluar pukul 12.00 WIB. Dia telah mengenakan rompi tahanan pink alias merah muda, membalut kemeja putih lengan panjang yang dipakainya.

Kedua tangannya terborgol. Tak ada kata-kata yang keluar dari mulut politisi NasDem itu saat digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksanya hari ini.

"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (17/5).

Baca juga : Geledah 2 Mobil Yang Ditumpangi Johnny G Plate Saat Diperiksa, Kejagung Temukan Ini

Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek yang berlangsung tahun 2020 sampai dengan 2022 itu.

Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.